Kamis, 21 Mei 2015

Cara Bergabung Dengan Frenchise

Franchise atau Waralaba

Apa itu Franchise atau Waralaba??
Secara garis besar, waralaba dapat didefinisikan dengan pengaturan usaha oleh pemilik perusahaan (franchisor) dengan memberikan atau menjual hak ke pihak penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk merek dagang dan atau jasa pemberi waralaba tersebut dengan aturan, tata cara, prosedure dan kriteria yang telah disepakti bersama dalam kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Jika Anda ingin berinvestasi dengan cara mendirikan sebuah minimarket namun sama sekali belum memiliki pengalaman pada bidang usaha tersebut, maka franchise usaha Indomaret dan Alfamart adalah jalan keluar yang paling tepat. Indomaret dan Alfamart merupakan dua contoh minimarket yang dapat dimiliki dengan sistim waralaba. Sistim waralaba adalah sistim yang sangat cocok untuk berinvestasi bagi para pemilik modal yang belum memiliki keterampilan maupun pengalaman yang mumpuni dalam menjalankan suatu usaha. Usaha minimarket adalah salah satu jenis usaha atau bisnis yang cukup rumit karena ada cukup banyak elemen yang harus diatur dengan matang. Oleh karena itu diperlukan keterampilan yang memadai dalam menjalankannya. Namun dengan sistim waralaba, para pemilik modal hanya tinggal membeli sistim bisnis yang telah diciptakan dan cukup menghabiskan sedikit waktu saja untuk mengawasi usaha tersebut.

 Kunci sukses dalam berbisnis minimarket adalah:

  1. Lokasi yang strategis
  2. Merek yang sudah dikenal luas
  3. Pelayanan toko yang baik
  4. Pilihan produk yang tepat & berkualitas
  5. Harga yang pas
  6. Display yang menarik
  7. Promosi yang berkesinambungan

A. Kelebihan Franchise Usaha Minimarket

Selain beberapa hal yang telah disampaikan tadi, ada beberapa hal lagi yang menjadi nilai positif dari berinvestasi dengan membeli Alfamart dan Indomaret. Yang pasti, resiko kerugian akan sangat kecil, mengingat kedua raksasa minimarket di Indonesia itu dikelola dengan sangat baik oleh masing-masing perusahaan pengelolanya. Mulai dari sistim managemen gerai, distribusi barang dagangan, hingga urusan pemasaran, semuanya bisa diandalkan. Tim survey dari masing-masing perusahaan juga akan menganalisa secara cermat lokasi yang akan dipilih sehingga letaknya pasti strategis. Dengan demikian, peluang investasi kita untuk terus berkembang dengan cepat menjadi semakin besar.

Salah satu minimarket yang ada di Indonesia yaitu Indomaret. Alasan mengapa  harus memilih Indomaret sebagai alternatif berinvestasi, adalah:
  1. Pertumbuhan toko yang pesat
  2. Merek dagang yang sudah dikenal luas
  3. Melakukan bimbingan secara berkelanjutan serta memonitor secara periodik perkembangan toko-toko milik seluruh mitranya.
  4. Lebih unggul dalam hal pelayanan dan promosi dibanding peritel lainnya.
  5. Indonesia merupakan lahan subur untuk mengembangkan bisnis waralaba selain karena potensi penduduk sangat besar dan beragam merupakan calon pembeli yang berlimpah dan  berada dilingkungan rumah masyarakat.
  6. Menerapkan standarisasi dan pengoperasian yang jelas (SOP)
  7. Tingkat keuntungan lebih tinggi ketimbang suku bunga deposito.
  8. Telah membentuk kekuatan ekonomi dalam jaringan distribusi
  9. Terus melakukan inovasi dan pengembangan
  10. Banyak bekerja sama dengan principle besar di Indonesia

B. Kelemahan Franchise Usaha Minimarket

Namun ada juga beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan para pemilik modal jika hendak membeli franchise usaha tersebut. Yang pertama adalah kita harus membayar ongkos waralaba yang cukup besar dan juga menyetor bagi hasil dengan pengelola minimarket. Kemudian kita harus tunduk dengan ketentuan yang telah dibuat, sehingga kita tidak bisa sembarangan menata ulang sistim managemen gerai meskipun itu adalah milik kita. Selanjutnya, baik jenis produk maupun supplier ditentukan oleh pihak pengelola, sehingga kita tidak bebas menentukan produk untuk dijual.

C. Syarat menjadi pemilik toko waralaba Indomaret adalah:

  1. WNI
  2. Memilki Badan Usaha (PT/CV/Koperasi)
  3. Sudah atau akan mempunyai lokasi usaha dengan luas 150 - 250 m2
  4. Memenuhi persyaratan perijinan (ijin tetangga; ijin domisili; SIUP; TDP; NPWP & NPPKP; STPUW; IUTM (untuk daerah tertentu)
  5. Bersedia mengikuti sistem & prosedur yang berlaku 
  6. Investasi peralatan toko dan biaya waralaba

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar